• Penghargaan
  • Akreditasi ULM
  • Blog Dosen ULM
  • Hosting
  • PMB
    • SNMPTN 2020
    • UTBK-SBMPTN 2020
    • Seleksi Mandiri 2020
    • Beasiswa KIP-Kuliah
  • English
  • E-Kliping
  • ULM Sepekan
ULMULM
  • Profil
    • Visi, Misi, Tujuan, Sasaran & Strategi Pencapaian
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
      • Pimpinan Universitas
      • Pimpinan Senat Universitas
      • Pimpinan Fakultas, Lembaga & UPA
    • Pakta Integritas
    • Kode Etik Dosen dan Mahasiswa
    • Sejarah
    • Arti Lambang ULM
    • Motto, Bendera, Hymne & Mars
    • Tugas, Fungsi dan Alamat Lengkap Universitas, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPA
  • Fakultas
    • Keguruan & Ilmu Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
    • Perikanan & Ilmu Kelautan
    • Kehutanan
    • Pertanian
      • Prodi Proteksi Tanaman
    • Teknik
    • Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
    • Kedokteran Gigi
    • Pascasarjana
  • SAKIP
    • Perencanaan Kinerja
      • Rencana Strategis
        • RSB 2026 – 2029
        • Renstra 2025-2029
          • DOI Renstra 2025-2029
        • Renstra 2020 – 2024 Revisi
        • RSB 2021-2025
        • Renstra 2020 – 2024
        • Renstra 2015 – 2019 Revisi
        • Renstra 2015 – 2019
      • Rencana Induk Pengembangan
        • RIP 2010 – 2045
        • SISTEM PENGEMBANGAN SUASANA AKADEMIK
      • Rencana Kinerja Tahunan
        • RKT 2026
        • RKT 2025
        • RKT 2024
        • RKT 2023
        • RKT 2022
        • RKT 2021
        • RKT 2020
        • RKT 2019
        • RKT 2018
        • RKT 2017
      • Dokumen Perjanjian Kinerja
        • 2026
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2026
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2026
          • PK Ketua Lembaga 2026
          • PK Kepala UPA 2026
          • PK Kepala Biro 2026
          • PK Unit Kerja Lainnya 2026
        • 2025
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2025
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2025
          • PK Ketua Lembaga 2025
          • PK Kepala UPA 2025
          • PK Kepala Biro 2025
          • PK Unit Kerja Lainnya 2025
        • 2024
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2024
          • PK Ketua Lembaga 2024
          • PK Kepala UPA 2024
          • PK Kepala Biro 2024
          • PK Unit Kerja Lainnya 2024
        • 2023
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Kerja Lainnya
        • 2022
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Lainnya
        • 2021
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala Biro
          • PK Kepala UPT
          • Pk Unit Kerja Lainnya
        • 2020
          • PK REKTOR DAN WAKIL REKTOR
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • Unit Kerja Lainnya
      • Rencana Aksi
        • Renaksi 2026
        • Renaksi 2025
        • Renaksi 2024
        • Renaksi 2023
        • Renaksi 2022
        • Renaksi 2021
        • Renaksi 2020
    • Pengukuran Kinerja
      • 2026
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2022
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
    • Pelaporan Kinerja
      • LAKIN 2026
        • Triwulan 1
        • Triwulan 2
      • LAKIN 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2022
      • LAKIN 2021
      • LAKIN 2020
      • LAKIN 2019
      • LAKIN 2018
      • LAKIP 2017
    • Evaluasi Kinerja
      • LHE 2025
      • LHE 2024
      • LHE 2023
      • LHE 2022
      • LHE 2021
      • LHE 2020
    • Reformasi Birokrasi
  • Biro
    • Akademik dan Kemahasiswaan
    • Keuangan dan Umum
    • Perencanaan, Kerjasama dan Humas
      • Pedoman dan Evaluasi Kerjasama
        • Survei BPKH 2024
      • RKT BPKH
        • RKT BPKH 2025
        • RKT BPKH 2024
        • RKT BPKH 2023
  • ULM Berdampak
    • Dampak Sosial Ekonomi & Lingkungan
    • Berita Kampus Berdampak
    • Survei Kepuasan
      • Unduh Survei
      • Survei Kepuasan Layanan BPKH
      • KEBIJAKAN KEBERLANJUTAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

Berita Lainnya

  • Home
  • Blog
  • Berita Lainnya
  • Rapat Senat Pedoman Akademik Dalam Rangka Menyelaraskan Permedikbudristek No. 53 Tahun 2023

Rapat Senat Pedoman Akademik Dalam Rangka Menyelaraskan Permedikbudristek No. 53 Tahun 2023

  • Posted by Humas ULM
  • Categories Berita Lainnya
  • Date 12 September 2023

Banjarmasin – Rapat Senat membahas Panduan Akademik dipimpin oleh Ketua senat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof. Dr. H. M. Hadin, S.H., M. Hum  ini dalam rangka revisi pedoman akademik yang sudah ada dan disesuaikan dengan permendikbud no 53 tahun 2023. Kegiataan ini dilaksanakan pada Senin (11/09/2023) di Ruang Rapat Senat Rektorat dan dihadiri oleh angggota senat dan perwakilan dari bagian Akademik Rektorat. Hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka menyeragamkan keputusan dan kebijakan yang akan diberlakukan terkait dengan pedoman akademik sesuai dengan Permedikbudristek No 53 Tahun 2023.

Wakil Rektor Dr. Iwan Aflanie, dr., M.Kes., Sp.F., SH mengharapkan dengan petunjuk dari permendikbudristek no 53 Tahun 2023 ini membuat ULM semakin bisa menghadapi hal-hal yang bersifat teknis dan juga hal-hal yang lainnya yang masih perlu diketahui. Menurut beliau Permendikbudristek no 53 Tahun 2023 merupakan suatu bentuk transpormasi dari standar nasional tanda pendidikan nasional dan akrediatsi pendidikan tinggi untuk mengiring Universitas dalam menerapkan  program merdeka belajar-Kampus merdeka.

Dari hasil telaah ada beberapa hal yang mungkin harus menjadi pertimbangan pada revisi pedoman akademik ULM kedepannya. Pertama adanya otonomi perguruan tinggi ini dalam memberikan fleksibilitas  pada pengelola akademik. Ini merupakan poin-poin yang dapat dirangkum dari isi permendikbudritek No 53 Tahun 2023. Adanya otonomi perguruan tinggi memberikan fleksibilitas pada pengelolaan akademik yang diharapkan nanti inovasi dan pembelajaran perguruan tinggi di masing-masing perguruan tinggi itu muncul sehingga bisa jadi tidak akan muncul keseragaman antar perguruan tinggi. Ini dirasakan sebagai sebuah keunika yang dimiliki oleh Permendikbudristek no 53 Tahun 2023 sesuai dengan otonomi  pada Perguruan Tinggi terkait. Dengan adanya fleksibilitas ini di Perguruan tinggi diharapkan dapat menciptakan inovasi-inovasi dalam rangka mengabdian kepada masyarakat. Ketiga penting bagi civitas akademika khususnya di LPM maupun Universitas bahwa standar mutu tidak boleh turun dengan adanya aturan yang baru ini.

Keempat penyesuaian terhadap perkembangan keilmuan terkini yang yang benar-benar kira-kira mewakili dengan permendikbudristek yang baru. Kemudian perguruan tinggi ini dapat menentukan sendiri visi dan akan memberikan sedikit tantangan inovasi di harapkan inovasi itu  untuk menentukan sendiri  isi dan bobot dari Tridharma perguruan tinggi. Seluruh isi ini sebagaian besar dari isi pedoman akademik ini adalah hal-hal yang sudah dipahami bersama. Namun, menurut Wakil Rektor Dr. Iwan Aflanie ada beberapa hal baru yang akan muncul seiring dengan adanya permendikbudristek no 53 tahun 2023. Yang pertama skripsi bukan satu-satu nya untuk tugas akhir itu catatan yang penting. Yang kedua sistem SKS tidak lagi ringit dan kaku karena kurang relevan dengan MBKM. Contoh nya kalau dulu itu 50 SKS, 1 SKS itu 50 menit  sekarang itu beturun menjadi 40 menit.

Kemudian terjadi penyederhanaan standar pendidikan dan pendidikan pengabdian pada masyarakat LPPM yang pada awlanya meemiliki 8 standar menjadi 3 standar yakni luaran,  proses dan masukan. Kemudian prodi bisa menentukan sendiri bentuk tugas akhir mahasiswa dengan ukuran tugas akhir masing-masing yang tidak harus sama. Selain itu jug aperbincangan Makalah jurnal untuk S2 dan S3 yang tidak diwajibkan namun digantikan dalam bentuk lain. Hal-hal ini dirasa perlu untuk dipelajarai dan didiskusikan bersama dalam rangka mendapatkan pedoman akademik yang sesuai dan dapat dijalankan secar aseragam di lingkungan ULM.

Diharapkan dengan adanya rapat forum ini, dapat memberikan kesepakatan dan saling menyeragamkan pemikiran terkait pedoman akademik yang perlu di revisi sesuai dengan permendikbudristek no 53 Tahun 2023.

2
  • Share:
Humas ULM

Previous post

Academic Guidelines Senate Meeting in Order to Align the Permedikbudristek No. 53 of 2023
12 September 2023

Next post

ULM Kukuhkan 30 Ners Baru, 8 Ners Capai IPK Sempurna
13 September 2023

You may also like

WhatsApp Image 2026-09-28 at 14.55.37
MUI Barito Kuala Berkolaborasi dengan ULM Wujudkan Program “Satu Desa Satu Sarjana”
28 September, 2026
WhatsApp Image 2026-09-28 at 11.10.21
68 Tahun FEB ULM, Momentum Memperkuat Kolaborasi dan Semangat Menuju Fakultas Unggul
28 September, 2026
Screenshot 2026-09-23 092554
Sekolah Pangan di Angsana Hadirkan Tiga Doktor Universitas Lambung Mangkurat
23 September, 2026

Pengumuman Terbaru

Logo dan Tema Dies Natalis Ke-68 ULM
17Sep2026
Lelang Noneksekusi Wajib BMN ULM
05Aug2026
Promo Pendidikan: Bayar di Aplikasi OCTO CIMB Niaga Syariah, Hadiah Menanti
30Jul2026
Program Bantuan Penelitian Kebanksentralan (Banlit) Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka!
01Jul2026

Lembaga & UPA

  • Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat
  • Lembaga Penjaminan Mutu dan Peningkatan Pembelajaran
  • UPA Bahasa
  • UPA Bimbingan Konseling
  • UPA Laboratorium Terpadu
  • UPA Lingkungan Lahan Basah
  • UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan
  • UPA Perpustakaan
  • UPA PTIK

Tautan

  • Career Development Center
  • Inkubator Bisnis Teknologi (IBT)
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah
  • Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM
  • Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

[email protected]

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus