Rapat Senat Pedoman Akademik Dalam Rangka Menyelaraskan Permedikbudristek No. 53 Tahun 2023
- Posted by Humas ULM
- Categories Berita Lainnya
- Date 12 September 2023
Banjarmasin – Rapat Senat membahas Panduan Akademik dipimpin oleh Ketua senat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof. Dr. H. M. Hadin, S.H., M. Hum ini dalam rangka revisi pedoman akademik yang sudah ada dan disesuaikan dengan permendikbud no 53 tahun 2023. Kegiataan ini dilaksanakan pada Senin (11/09/2023) di Ruang Rapat Senat Rektorat dan dihadiri oleh angggota senat dan perwakilan dari bagian Akademik Rektorat. Hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka menyeragamkan keputusan dan kebijakan yang akan diberlakukan terkait dengan pedoman akademik sesuai dengan Permedikbudristek No 53 Tahun 2023.
Wakil Rektor Dr. Iwan Aflanie, dr., M.Kes., Sp.F., SH mengharapkan dengan petunjuk dari permendikbudristek no 53 Tahun 2023 ini membuat ULM semakin bisa menghadapi hal-hal yang bersifat teknis dan juga hal-hal yang lainnya yang masih perlu diketahui. Menurut beliau Permendikbudristek no 53 Tahun 2023 merupakan suatu bentuk transpormasi dari standar nasional tanda pendidikan nasional dan akrediatsi pendidikan tinggi untuk mengiring Universitas dalam menerapkan program merdeka belajar-Kampus merdeka.
Dari hasil telaah ada beberapa hal yang mungkin harus menjadi pertimbangan pada revisi pedoman akademik ULM kedepannya. Pertama adanya otonomi perguruan tinggi ini dalam memberikan fleksibilitas pada pengelola akademik. Ini merupakan poin-poin yang dapat dirangkum dari isi permendikbudritek No 53 Tahun 2023. Adanya otonomi perguruan tinggi memberikan fleksibilitas pada pengelolaan akademik yang diharapkan nanti inovasi dan pembelajaran perguruan tinggi di masing-masing perguruan tinggi itu muncul sehingga bisa jadi tidak akan muncul keseragaman antar perguruan tinggi. Ini dirasakan sebagai sebuah keunika yang dimiliki oleh Permendikbudristek no 53 Tahun 2023 sesuai dengan otonomi pada Perguruan Tinggi terkait. Dengan adanya fleksibilitas ini di Perguruan tinggi diharapkan dapat menciptakan inovasi-inovasi dalam rangka mengabdian kepada masyarakat. Ketiga penting bagi civitas akademika khususnya di LPM maupun Universitas bahwa standar mutu tidak boleh turun dengan adanya aturan yang baru ini.
Keempat penyesuaian terhadap perkembangan keilmuan terkini yang yang benar-benar kira-kira mewakili dengan permendikbudristek yang baru. Kemudian perguruan tinggi ini dapat menentukan sendiri visi dan akan memberikan sedikit tantangan inovasi di harapkan inovasi itu untuk menentukan sendiri isi dan bobot dari Tridharma perguruan tinggi. Seluruh isi ini sebagaian besar dari isi pedoman akademik ini adalah hal-hal yang sudah dipahami bersama. Namun, menurut Wakil Rektor Dr. Iwan Aflanie ada beberapa hal baru yang akan muncul seiring dengan adanya permendikbudristek no 53 tahun 2023. Yang pertama skripsi bukan satu-satu nya untuk tugas akhir itu catatan yang penting. Yang kedua sistem SKS tidak lagi ringit dan kaku karena kurang relevan dengan MBKM. Contoh nya kalau dulu itu 50 SKS, 1 SKS itu 50 menit sekarang itu beturun menjadi 40 menit.
Kemudian terjadi penyederhanaan standar pendidikan dan pendidikan pengabdian pada masyarakat LPPM yang pada awlanya meemiliki 8 standar menjadi 3 standar yakni luaran, proses dan masukan. Kemudian prodi bisa menentukan sendiri bentuk tugas akhir mahasiswa dengan ukuran tugas akhir masing-masing yang tidak harus sama. Selain itu jug aperbincangan Makalah jurnal untuk S2 dan S3 yang tidak diwajibkan namun digantikan dalam bentuk lain. Hal-hal ini dirasa perlu untuk dipelajarai dan didiskusikan bersama dalam rangka mendapatkan pedoman akademik yang sesuai dan dapat dijalankan secar aseragam di lingkungan ULM.
Diharapkan dengan adanya rapat forum ini, dapat memberikan kesepakatan dan saling menyeragamkan pemikiran terkait pedoman akademik yang perlu di revisi sesuai dengan permendikbudristek no 53 Tahun 2023.

Previous post

