• Penghargaan
  • Akreditasi ULM
  • Blog Dosen ULM
  • Hosting
  • PMB
    • SNMPTN 2020
    • UTBK-SBMPTN 2020
    • Seleksi Mandiri 2020
    • Beasiswa KIP-Kuliah
  • English
  • E-Kliping
  • ULM Sepekan
ULMULM
  • Profil
    • Visi, Misi, Tujuan, Sasaran & Strategi Pencapaian
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
      • Pimpinan Universitas
      • Pimpinan Senat Universitas
      • Pimpinan Fakultas, Lembaga & UPA
    • Pakta Integritas
    • Kode Etik Dosen dan Mahasiswa
    • Sejarah
    • Arti Lambang ULM
    • Motto, Bendera, Hymne & Mars
    • Tugas, Fungsi dan Alamat Lengkap Universitas, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPA
  • Fakultas
    • Keguruan & Ilmu Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
    • Perikanan & Ilmu Kelautan
    • Kehutanan
    • Pertanian
      • Prodi Proteksi Tanaman
    • Teknik
    • Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
    • Kedokteran Gigi
    • Pascasarjana
  • SAKIP
    • Perencanaan Kinerja
      • Rencana Strategis
        • RSB 2026 – 2029
        • Renstra 2025-2029
          • DOI Renstra 2025-2029
        • Renstra 2020 – 2024 Revisi
        • RSB 2021-2025
        • Renstra 2020 – 2024
        • Renstra 2015 – 2019 Revisi
        • Renstra 2015 – 2019
      • Rencana Induk Pengembangan
        • RIP 2010 – 2045
        • SISTEM PENGEMBANGAN SUASANA AKADEMIK
      • Rencana Kinerja Tahunan
        • RKT 2026
        • RKT 2025
        • RKT 2024
        • RKT 2023
        • RKT 2022
        • RKT 2021
        • RKT 2020
        • RKT 2019
        • RKT 2018
        • RKT 2017
      • Dokumen Perjanjian Kinerja
        • 2026
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2026
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2026
          • PK Ketua Lembaga 2026
          • PK Kepala UPA 2026
          • PK Kepala Biro 2026
          • PK Unit Kerja Lainnya 2026
        • 2025
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2025
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2025
          • PK Ketua Lembaga 2025
          • PK Kepala UPA 2025
          • PK Kepala Biro 2025
          • PK Unit Kerja Lainnya 2025
        • 2024
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2024
          • PK Ketua Lembaga 2024
          • PK Kepala UPA 2024
          • PK Kepala Biro 2024
          • PK Unit Kerja Lainnya 2024
        • 2023
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Kerja Lainnya
        • 2022
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Lainnya
        • 2021
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala Biro
          • PK Kepala UPT
          • Pk Unit Kerja Lainnya
        • 2020
          • PK REKTOR DAN WAKIL REKTOR
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • Unit Kerja Lainnya
      • Rencana Aksi
        • Renaksi 2026
        • Renaksi 2025
        • Renaksi 2024
        • Renaksi 2023
        • Renaksi 2022
        • Renaksi 2021
        • Renaksi 2020
    • Pengukuran Kinerja
      • 2026
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2022
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
    • Pelaporan Kinerja
      • LAKIN 2026
        • Triwulan 1
        • Triwulan 2
      • LAKIN 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2022
      • LAKIN 2021
      • LAKIN 2020
      • LAKIN 2019
      • LAKIN 2018
      • LAKIP 2017
    • Evaluasi Kinerja
      • LHE 2025
      • LHE 2024
      • LHE 2023
      • LHE 2022
      • LHE 2021
      • LHE 2020
    • Reformasi Birokrasi
  • Biro
    • Akademik dan Kemahasiswaan
    • Keuangan dan Umum
    • Perencanaan, Kerjasama dan Humas
      • Pedoman dan Evaluasi Kerjasama
        • Survei BPKH 2024
      • RKT BPKH
        • RKT BPKH 2025
        • RKT BPKH 2024
        • RKT BPKH 2023
  • ULM Berdampak
    • Dampak Sosial Ekonomi & Lingkungan
    • Berita Kampus Berdampak
    • Survei Kepuasan
      • Unduh Survei
      • Survei Kepuasan Layanan BPKH
      • KEBIJAKAN KEBERLANJUTAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

Berita

  • Home
  • Blog
  • Berita
  • Jumlah Minimal Dosen Di Program Studi dan Sanksi

Jumlah Minimal Dosen Di Program Studi dan Sanksi

  • Posted by ptik
  • Categories Berita
  • Date 24 June 2015
  Surat Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor : 4798/E.E2.3/KL/2015 tanggal 23 Juni 2015

Yth.

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I − XIV
  3. Pemimpin Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian

 

Dalam rangka pembinaan perguruan tinggi agar menjadi perguruan tinggi sehat, perlu kami informasikan beberapa hal terkait dengan pemenuhan persyaratan jumlah dosen minimal untuk setiap program studi beserta sanksinya, sebagai berikut:

  1. Berdasarkan peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi, meliputi:
    1. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi (dan yang diperbaharui oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 95/2014);
    2. Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.

 jumlah dosen minimal di setiap program studi adalah sebagaimana tabel berikut:

Bentuk PT Akademi Politeknik Sekolah Tinggi/Institut/Universitas
Kualifikasi Dosen Program Diploma Program Diploma Program Diploma Program S1 Program S2 Program S3
S2 6 6 6 6 − −
S3 − − − − 6 4
Guru Besar − − − − − 2
  1. Dosen tetap menjadi salah satu aspek yang harus dilaporkan oleh setiap program studi dalam perguruan tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  1. Pemenuhan jumlah dosen minimal di setiap program studi merupakan salah satu indikator kesehatan dan ketaat-azazan perguruan tinggi.
  1. Berdasarkan butir 1-3, diberitahukan bahwa program studi yang memiliki jumlah dosen minimal ≤ 6 orang pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per tanggal 31 Juli 2015 akan diberikan Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Kopertis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan sela waktu 2 (dua) bulan berturut-turut.
  1. Selama proses penerbitan Surat Peringatan 1-3, perguruan tinggi diperkenankan untuk memperbaiki kondisi jumlah dosen minimal sehingga memenuhi persyaratan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika pada tanggal 31 Januari 2016, jumlah dosen minimal program studi tidak mengalami perubahan, dan tetap ≤ 6 orang , maka status program studi pada Pangkalan Data Pendidikan tinggi akan di non-aktif
  1. Sementara itu, program studi yang memiliki jumlah dosen minimal = 0 pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per tanggal 31 Juli 2015 akan di non-aktif kan statusnya.
  1. Dalam masa pemberian Surat Peringatan dan sanksi status non-aktif untuk program studi, maka pengusulan akreditasi ke BAN-PT, sertifikasi dosen, serta pemberian hibah dan beasiswa oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk program studi tersebut tidak akan diproses atau akan ditunda sampai ada perbaikan data dan status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  1. Untuk mengaktifkan kembali status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, program studi harus memenuhi aturan yang berlaku tentang jumlah minimal dosen, dan hanya dapat dilakukan sampai dengan data dan status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi terbarukan, dilengkapi dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kopertis masing-masing.

Pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

Kepada Koordinator Kopertis mohon agar menyampaikan pemberitahuan ini kepada Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan di wilayah kerjanya.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 23 Juni 2015
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama

Ttd.

Hermawan Kresno Dipojono
NIP. 19560207 198010 1001

Surat Selengkapnya

  • Share:
ptik

Previous post

Pengumuman hasil seleksi berkas Program SAME dan undangan tahap wawancara tahun 2015
24 June 2015

Next post

Mahasiswa Unlam Meraih Program Hibah Bina Desa (PHBD) 2015
24 June 2015

You may also like

IMG_4272
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026–2030
3 October, 2026
20261001_231420
ULM Raih Dua Penghargaan pada KMI Expo 2026 di UNSOED
2 October, 2026
WhatsApp Image 2026-10-01 at 16.00.39
Kukuhkan 1.290 Wisudawan pada Wisuda ke-133, Rektor ULM Ingatkan Wisudawan untuk Selalu Tingkatkan Keterampilan
2 October, 2026

Pengumuman Terbaru

Logo dan Tema Dies Natalis Ke-68 ULM
17Sep2026
Lelang Noneksekusi Wajib BMN ULM
05Aug2026
Promo Pendidikan: Bayar di Aplikasi OCTO CIMB Niaga Syariah, Hadiah Menanti
30Jul2026
Program Bantuan Penelitian Kebanksentralan (Banlit) Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka!
01Jul2026

Lembaga & UPA

  • Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat
  • Lembaga Penjaminan Mutu dan Peningkatan Pembelajaran
  • UPA Bahasa
  • UPA Bimbingan Konseling
  • UPA Laboratorium Terpadu
  • UPA Lingkungan Lahan Basah
  • UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan
  • UPA Perpustakaan
  • UPA PTIK

Tautan

  • Career Development Center
  • Inkubator Bisnis Teknologi (IBT)
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah
  • Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM
  • Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

[email protected]

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus