Rapat Koordinasi PPID Kemdikbudristek Hasilkan 5 Rekomendasi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Jakarta, Dalam rangka peningkatan pelayanan prima di bidang informasi dan kehumasan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Pada tahun 2024 ini Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BPKM) Kemdikbudristek mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang diselengarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis (7/4/2024)
Rapat koordinasi ini juga dalam rangka mendorong PTN dan satker di Kemendikbudristek meraih kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif pada Monev KIP ditahun 2024. Selain itu, kegiatan tersebut diselenggarakan guna mendukung upaya dalam menyukseskan implementasi reformasi birokrasi di Kemendikbudristek khususnya penguatan keterbukaan informasi publik.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti memberikan sambutan dan sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi ini secara resmi. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan tentang pentingnya PPID untuk terlibat aktif dalam memberikan pelayanan publik.
Diharapkan pula PPID bersama-sama mencari ide dan gagasan tentang bagaimana meningkatkan kinerja dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi. Sebab inovasi lebih baik dilaksanakan secara kolaborasi. Selain itu, Rakor ini juga sebagai ajang silahturahmi dan sinergi yang akan menghasilkan rekomendasi untuk memberikan pelayanan informasi di lingkungan Kemendikbudristek. “Untuk mencapai keterbukaan informasi INFORMATIF, kita perlu memperkuat dan melakukan inovasi dalam melakukan pelayanan informasi, karena masyarakat sudah mulai memahami keterbukaan informasi,” pesan Sekretaris Jenderal Kemendikbud-Ristek.
Gede Narayana, S.E., M.Si., Komisioner Komisi Informasi Pusat Indonesia, selaku narasumber menyampaikan keterbukaan informasi publik bukan hanya sebatas kata-kata, tetapi juga harus dengan tindakan nyata. Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa parameter good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Dalam Rakor ini juga dihasilkan rekomendasi kepada Kemdikbudristek, yaitu:
1.PPID Kemdikbud ristek mendorong adanya kebijakan untuk mengalokasi anggaran disetiap unit kerja.
2.PPID Kemdikbud ristek mendorong adanya indeks kinerja atau perjanjian unit kerja dalam rencana startegis kementerian.
3.PPID Kemdikbudristek mendorong adanya pengawasa, pemantauan dan evaluasi kinerja PPID disetiap unit kerja secara berkala dan berkesinambungan
4.PPID Kemdikbudristek mendorong menyelengarakan pelatihan unit PPID disetiap unit kerja
5.PPID Kemdikbudristek mendorong penyusunan pedoman pengelolaan PPID, DIP dan Daftar Informasi Dikecualikan yang dapat dijadikan acuan bagi setiap PPID unit kerja.






Previous post

